Kabar24.com, JAKARTA -- PT Mewah Industri (dalam PKPU) mengklaim telah mengantongi investor asal Taiwan. Investor yang dimaksud merupakan perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan debitur, yakni produsen Polyvinyl Chloride (PVC).
Kuasa hukum PT Mewah Industri (debitur) Yulianto menyatakan telah positif mendapatkan investor. Bahkan dia mengklaim proses negosiasi telah mencapai 50%-60%
"Investor ini tertarik dengan bisnis manufaktur mesin PVC. Dan kami lah yang memiliki mesin ini di Indonesia," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Yulianto menambahkan, perusahaan yang belum dapat disebutkan namanya ini didatangkan oleh pemilik PT Mewah Industri, Michael C. Halimsaputera. Seperti diketahui, Michael merupakan penjamin perseorangan PT Mewah Industri, sehingga pemilik perusahaan turut terseret menjadi debitur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini.
Debitur rencananya akan mendatangkan investor pada rapat kreditur pertengahan Agustus mendatang. Namun, dia juga menawarkan opsi lain untuk menyerahkan surat kesangggupan investasi apabila investor berhalangan hadir.
Hal itu dilakukan guna merengkuh kepercayaan kreditur. Oleh karena itu, debitur meminta waktu 30 hari untuk merancang skema pembayaran baru. Dengan begitu, opsi pembayaran utang dengan uang klaim asuransi tidak berlaku lagi. Dia mengaku cara tersebut sangat sulit untuk membayar kewajiban kepada para kreditur yang hampir mencapai setengah triliun atau Rp465,24 miliar.
Baca Juga
"Pencairan klaim asuransi kebakaran sudah tidak bisa diharapkan," tuturnya.
Menolak
Para kreditur pun juga menolak metode pembayaran dengan uang klaim asuransi kebakaran. Pasalnya, mesin yang terbakar adalah agunan yang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sehingga, apabila klaim asuransi cair maka peruntukannya hanya bagi Bank Mandiri. Sisanya gigit jari. Apalagi, klaim asuransi hanya sekitar Rp38 miliar.
Dalam proposal perdamaian sebelumnya debitur hanya bisa membayar utang apabila klaim asuransi cair.
Debitur akan menggunakan uang klaim Rp9 miliar untuk beroperasi kembali. Sedangkan Rp29 miliar sisanya digunakan untuk pembayaran awal ke kreditur. Debitur menuliskan kepada kreditur separatis, debitur akan membayar 3% dari total tagihan.
Sementara itu, kepada kreditur konkuren diangsur beragam. Untuk tagihan di bawah Rp100 juta, utang akan dibayar 100% pada pembayaran pertama setelah klaim asuransi cair.Tagihan senilai Rp100 juta-Rp500 juta akan dibayarkan 25% dari total utang.
Adapun tagihan Rp500 juta-Rp1 miliar akan dibayar 10% dari total utang. Terakhir, tagihan di atas Rp1 miliar dibayar 5%. Debitur juga meminta seluruh denda dan bunga dihapuskan.