Bisnis.com, JAKARTA — Masa restrukturisasi utang PT Mewah Industri resmi diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini adalah kali kedua setelah debitur memanfaatkan waktu 45 hari.
Salah satu pengurus PKPU PT Mewah Industri Eric Prihartono mengatakan kreditur sepakat memperpanjang PKPU PT Mewah Industri (debitur).
Tujuannya, agar debitur mencari solusi pembayaran utang selain menggunakan dana asuransi yang tidak jelas kapan cairnya.
“Atas dasar itulah, kreditur setuju untuk memberi waktu debitur merevisi proposal perdamaian,” katanya, Minggu (6/8/2017).
Eric menambahkan, kreditur ingin mengetahui seberapa serius debitur mendatangkan investor. Masuknya investor menjadi isu serius bagi para kreditur.
Salah satu kreditur pemegang jaminan atau separatis PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,. sebutnya, malah berencana mempailitkan debitur apabila tidak mendapatkan investor.
Ketua majelis hakim Budi Hertianto menyetujui rekomendasi hakim pengawas atas laporan pengurus. Alhasil, majelis memutus untuk memperpanjang masa PKPU.
“Masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Mewah Industri diperpanjang selama 30 hari,” katanya membacakan amar putusan, Kamis (3/8/2018).
PT Mewah Industri diputus PKPU pada 9 Mei 2017 atas permohonan PT Bank DBS Indonesia. Pada saat itu, debitur terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada DBS sebesar Rp41,35 miliar.
Seiring berjalannya waktu, debitur memiliki total utang senilai Rp465,23 miliar. Rinciannya, utang kepada kreditur separatis Rp261,6 milliar, kreditur konkuren Rp203,3 miliar dan sisanya kepada kreditur preferen.
Adapun tagihan terbesar datang dari Bank Mandiri sebesar Rp205,68 miliar.