Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh 30 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Para feedloter (pemohon keberatan) terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan begitu, pengadilan negeri menguatkan putusan dari otoritas persaingan usaha di Indonesia ini.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan putusan KPPU No.10/KPPU-I/2015 ini sudah benar berdasarkan alat bukti yang diperiksa. Dia menilai putusan tersebut tidak ditemukan cacat formal maupun materiil seperti yang menjadi dalil keberatan para pemohon.
"Keberatan pemohon 1 hingga 30 ditolak untuk seluruhnya. Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2015 dinyatakan dikuatkan," katanya membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).
Menurut majelis, KPPU tidak melanggar aspek formal mengenai penggantian majelis komisi dalam pembacaan putusan.
Hal ini menjadi salah satu dalil keberatan pemohon keberatan lantaran KPPU mengganti majelis komisi Kamser Lumbanradja menjadi Tresna Priyana Soemardi tanpa pemberitahuan. Padahal Tresna disebut tidak pernah memeriksa perkara.
Namun, majelis hakim PN Jakpus memiliki pendapat yang berbeda. Dalam pertimbangannya, Baslin menyebutkan pergantian komisioner KPPU dalam pembacaan putusan kartel sapi tidak bertentangan dengan hukum acara dan tidak melanggar hukum. Pasalnya, pergantian tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat komisioner KPPU.
Oleh sebab itu, keberatan pemohon KPPU mengenai aspek formal dinyatakan ditolak.
Di sisi lain, keberatan pemohon mengenai aspek materil juga tidak satupun yang dikabulkan oleh majelis hakim. Dalil keberatan materil antara lain penentuan pasar bersangkutan yang salah oleh KPPU, ketidakcukupan bukti, komunikasi yang bermasalah, kesepakatan impor sapi, realisasi kuota impor, afiliasi pengaturan zona sapi dan ketidakwajaran harga daging sapi.
Atas putusan perkara No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst ini, majelis hakim mempersilkan pemohon keberatan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Apabila keberatan dengan putusan ini atau ada yang tidak sesuai, masih terbuka untuk para pemohon mengajukan kasasi," ujar Baslin.