Bisnis.com, JAKARTA – Kurator kepailitan PT Central Steel Indonesia memastikan proses pemberesan aset debitur tidak terhenti seiring dengan ditahannya direktur sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.
Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka kasus korupsi terkait dengan pemberian kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT Central Steel Indonesia.
Mereka yaitu Direktur PT Central Steel Erika Widiyanti dan penerima kuasanya Mulyadi Supardi. Penahanan keduanya terjadi pada 25 Juli lalu.
Salah satu kurator PT Central Steel Imran Nating mengatakan proses hukum di Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi proses kepailitan. Dia memastikan kreditur PT Central Steel tetap akan mendapatkan hak-haknya.
“Kami kurator tidak mengurusi direksi. Jadi secara umum penahanan direktur tidak berpengaruh,” katanya, Senin (31/7/2017).
Dia mengakui direksi merupakan sumber informasi untuk mengetahui aset-aset perusahaan. Dengan begitu, penahanan oleh Kejagung dapat sedikit menganggu kerja kurator apabila direksi menyembunyikan asetnya.
Akan tetapi, kurator telah lama mengetahui apa saja aset-aset debitur. Debitur tercatat memiliki tanah, pabrik dan mesin di Cikupa, Tangerang Selatan. Debitur juga memiliki perkantoran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun, perkantoran ini menganut sistem sewa.
Imran berujar aset debitur sudah siap untuk dilelang. Lelang akan dilakukan secepatnya karena utang debitur berkaitan dengan pengembalian uang negara.
Adapun, total utang PT Central Steel Indonesia yang telah terverifikasi senilai Rp673 miliar. Kreditur yang memegang tagihan terbesar yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan nilai Rp405,32 miliar.