Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP Log Ajukan Pembatalan Putusan KPPU

PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) telat mengajukan permohonan pembatalan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dianggap keliru.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) telat mengajukan permohonan pembatalan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dianggap keliru.

Perkara keberatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.358/Pdt.Sus-KPPU/PN.Jkt.Pst.

PT Angkasa Pura Logistik (pemohon) menampik melakukan tindakan monopoli di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Pemohon juga keberatan harus membayar denda sebesar Rp6,55 miliar ke kas negara.

Kuasa hukum AP Log Triyanto mengatakan putusan KPPU (termohon) harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Menurut dia, tuduhan monopoli itu sangat berbahaya bagi perusahaan yang sekadar menjalankan instruksi pemerintah.

Dia berujar, pemohon sebagai regulated agent tidak menerapkan tarif ganda kepada pengguna jasa di Bandar Udara Sultan Hasanuddin. Tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa, sebutnya, telah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, AP Log tidak setuju dengan KPPU yang menuduh perusahaan melakukan aksi monopoli, dengan menguasai seluruh jasa pengiriman barang. Pasalnya, memang baru AP Log yang mengajukan izin sebagai regulated agent di Sultan Hasanuddin. Nantinya, perusahan-perusahaan swasta juga bisa mendapat izin sebagai regulated agent, seperti di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.

“Semoga majelis hakim bisa melihat masalah ini dengan bijak sehingga putusan KPPU dinyatakan batal dan tidak sah,” katanya, Minggu (30/7/2017).

Genia Sembada, Senior Manager Legal & Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik mengungkapkan korporasi telah memasang tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan pemohon memang menerapkan dua tarif yakni tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dan tarif regulated agent untuk pemeriksaan kargo.

Namun dia menolak tegas jika perusahaan dituduh memungut dobel tarif untuk satu fungsi yang sama. Pasalnya, kedua tarif tersebut diberlakukan karena memiliki tujuan yang berlainan.

Adapun tarif regulated agent adalah untuk memeriksa keamanan barang. Sementara itu, tarif PJKP2U untuk mempersiapkan barang kiriman yang sudah aman yang kemudian dinaikkan ke pesawat.

Genia mengklaim aturan tarif regulated agent telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.153/2015. Sedangkan tarif PJKP2U di terminal kargo ditetapkan oleh direksi Angkasa Pura 1 (Persero).

“Gampangnya gini, pasien membayar biaya praktik dokter dan menebus obat di apotek adalah dua hal berbeda kan? Itu tidak bisa disebut tarif ganda,” tuturnya.

Persidangan antara AP Log dengan KPPU baru memasuki sidang perdana pada Kamis (27/7/2017).

Berdasarkan pantauan Bisnis, kubu Ap Log diwakili oleh kuasa hukum Triyanto dan Senior Manager Legal & Corporate Secretary Genia Sembada. Adapun kubu KPPU dihadiri oleh tim legal otoritas persaingan usaha.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ibrahim Palina dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Agustus 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper