Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggandeng Badan Pusat Statistik untuk membangun basis data dan sistem informasi statistik, khusus di bidang persaingan usaha dan kemitraan.
Kerja sama tersebut dilakukan terkait dengan penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data informasi.
Kedua lembaga ini juga bersepakat mengelola data dan infomasi statistik melalui kegiatan perencanaan, penganggaran, pengumpulan serta penyajiannya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan sinergi KPPU dengan BPS mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, KPPU memerlukan dukungan data yang valid dan memadai dalam menangani berbagai perkara di KPPU.
"Data tersebut ada di BPS, sebagai satu-satunya rujukan statistik di Indonesia seperti yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo," katanya usai pendandatanganan nota kesepahaman di Kantor BPS, Rabu (26/7/2017).
Syarkawi menilai basis data itu sangat strategis dalam mendukung analisis otoritas persaingan usaha.
"Kami yakin ketersediaan basis data dan sistem informasi statistik khusus persaingan usaha dan kemitraan dapat meningkatkan kualitas putusan dan saran pertimbangan yang dihasilkan oleh KPPU," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyambut baik kerja sama lembaganya dengan KPPU.
Menurut dia, kerja sama ini merupakan komitmen BPS dalam mengimplementasikan kebijakan satu data, guna mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Bangun Basis Data, Begini Kolaborasi KPPU dan BPS
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggandeng Badan Pusat Statistik untuk membangun basis data dan sistem informasi statistik, khusus di bidang persaingan usaha dan kemitraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Antam Gold Price Nears April’s Record High

3 jam yang lalu
Cuan Ganda Para Investor Raksasa dari Saham PTBA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

20 menit yang lalu
Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
