Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK mengundang Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa dalam rapat dengar pendapat umum lanjutan guna dimintai keterangannya dalam menyelidiki penyimpangan lembaga antirasuah tersebut.
Muchtar adalah terpidana kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sementara Niko adalah keponakan dari Muchtar sekaligus saksi yang memberatkannya dalam kasus tersebut.
Pernyataan yang menarik dari keduanya adalah KPK dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penegakan hukum. Muchtar menuding Novel Baswedan selaku penyidik KPK sering melakukan ancaman saat pemeriksaan.
Novel pun disebut Muchtar pernah mengancam membunuh saat keterangan darinya berseberangan. Dia pun mengatakan harta kekayaannya ikut disita KPK meski tidak terkait kasus korupsi.
“Istri saya juga diancam akan dipenjara karena disebut menikmati uang korupsi. Saya pun diancam dipenjarakan 20 tahun jadi seharusnya saya sudah keluar penjara tapi saat mau keluar KPK menyurati lapas terkait perkara baru sehingga saya tidak bisa pulang,” ujarnya, Selasa (25/7).
Sementara Niko mengaku dia harus membuat kesaksian palsu terkait Muchtar. Bahkan menurutnya, untuk itu dia dibiayai pelesir ke Raja Ampat, Bali dan Lombok. Dia pun menyebut, selama menjadi saksi dirinya ‘disekap’ di sebuah rumah.
Baca Juga
Proses tersebut harus dialaminya sekitar satu tahun. Untuk bepergian Niko pun tidak diberikan kebebasan. Dia selalu dikawal orang bersenjata yang diperkirakan anggota Brimob.
“Jadi ketika mau persidangan pertanyaan sudah diarahkan dan jawabannya sudah disiapkan. Setelah dari DPR ini saya akan ke Bareskrim melaporkan diri saya sendiri karena waktu persidangan Pak Muchtar saya memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan akan melakukan pendalaman dan verifikasi terkait hal tersebut. Pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Muchtar dan Niko tak terkecuali Novel Baswedan jika diperlukan.
“Tentu ini masih kami dalami kebenaran informasinya. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah yang memiliki konsekuensi agama dan juga secara hukum positif,” ujarnya.