Bisnis.com, JAKARTA - Pada Kamis (20/7/2017), DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Terdapat lima paket RUU Pemilu 2019 yang akan diambil keputusannya yakni:
Paket A (Presidential threshold 20%-25%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).
Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.
RUU PEMILU: Presiden Berharap Paripurna DPR Setujui PT 20%
Paket C (Presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).
Paket D (Presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 5%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni.
SETYA NOVANTO TERSANGKA : Pemerintah Yakin RUU Pemilu Tak Terganggu
Baca Juga
Paket E (Presidential threshold 20%-25%, parliamentary threshold 3,5%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare).
Kini, beberapa fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB melakukan rapat pleno internal menjelang sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
"Ini baru mau rapat pleno fraksi, belum. Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7/2017).