Kabar24.com, JAKARTA – Pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Pemilu oleh DPR dijadwalkan akan dilakukan pada 20 Juli atau dua hari lagi.
Namun, Senin (17/7/2017), Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kesepakatan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu agar keputusan diambil pada 20 Juli seharusnya tidak akan berubah.
SIMAK : Setya Novanto Tersangka, Pansus Hak Angket Diprediksi Makin Brutal
“Panja sudah lapor ke pimpinan DPR, sudah dibahas di Bamus. Bahwa tanggal 20 itu harus diambil keputusan. Kami berharap masih ada musyawarah. Karena masing-masing fraksi sampai hari ini masih ketemu,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7/2017).
Ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu selama ini, yaitu sistem pemilu, ambang batas syarat pencapresan (presidential threshold), ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara.
Baca Juga
Pemerintah sampai saat ini mengharapkan tidak ada perubahan dalam aturan presidential threshold yakni 20% dalam pemilihan umum.