Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO TERSANGKA : Pemerintah Yakin RUU Pemilu Tak Terganggu

Pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Pemilu oleh DPR dijadwalkan akan dilakukan pada 20 Juli atau dua hari lagi.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA – Pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Pemilu oleh DPR dijadwalkan akan dilakukan pada 20 Juli atau dua hari lagi.

Namun, Senin (17/7/2017), Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kesepakatan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu agar keputusan diambil pada 20 Juli seharusnya tidak akan berubah.

SIMAK : Setya Novanto Tersangka, Pansus Hak Angket Diprediksi Makin Brutal

“Panja sudah lapor ke pimpinan DPR,  sudah dibahas di Bamus. Bahwa tanggal 20 itu harus diambil keputusan. Kami berharap masih ada musyawarah. Karena masing-masing fraksi sampai hari ini masih ketemu,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7/2017).

Ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu selama ini, yaitu sistem pemilu, ambang batas syarat pencapresan (presidential threshold), ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara.

Pemerintah sampai saat ini mengharapkan tidak ada perubahan dalam aturan presidential threshold yakni 20% dalam pemilihan umum.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper