Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsesi JICT, Audit BPK Dinilai Diragukan

Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal diragukan karena merupakan aksi korporasi yang tidak bisa diintervensi.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal diragukan karena merupakan aksi korporasi yang tidak bisa diintervensi.

 

Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring Ferdinand Situmorang menduga audit BPK berbau politis karena Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holding .

 

“PT Pelindo II sekalipun milik negara 100% tetapi juga tunduk pada UU perseroaan terbatas dalam pengelolaannya.Artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika PT Pelindo II melakukan aksi korporasinya,” paparnya, Rabu (19/7/2017).

 

Karena itu, pihaknya menduga hasil audit terhadap perpanjang kontrak operasional di JICT yang di dalamnya menyertakan tanggung jawab sejumlah pihak, dilakukan secara tidak profesional karena tidak memperhatikan hal-hal seperti yang dia ungkapkan sebelumnya.

 

Ketua Pansus PT Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017) mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait perpanjangan konsesi JICT tersebut meski tidak secara eksplisit menyebutkan instansi mana. Dia hanya mengatakan bahwa kementerian terkait juga turut disebut dalam hasil audit tersebut.

 

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, audit BPK baru pada tahap pertama tentang perpanjangan kontrak JICT. Dalam audit itu, ditemukan kerugian negara sebesar US$306 juta atau setara dengan Rp4,08 triliun.

 

Pansus, lanjutnya, melihat ada indikasi terjadi dugaan penyimpangan atas perundang-undangan serta kerugian negara dalam perpanjangan konsesi yang diberikan kepada Hutchison yang berbasis di Hong Kong tersebut. Dengan demikian, Pansus menilai hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga pihaknya menginginkan KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

 

“Kalau tidak ada perpanjangan kontrak pada 2015 itu, pengelolaan JICT bisa 100% dilakukan oleh Indonesia. Selain itu nilai kontrak perpanjangan itu lebih rendah dibandingkan kontrak pertama pada 1999,” paparnya.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo membuka peluang untuk menindaklanjuti audit BPK yang disampaikan oleh Pansus PT Pelindo II tersebut. Pihaknya akan membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menginformasikan setiap perkembangan penyelidikan ke Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper