Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mencatat hingga Mei 2017, sebanyak 391 unit kapal yang beroperasi di Pulau Dewata sudah melakukan pengukuran ulang.
Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Made Gunaja menyatakan sebanyak 111 unit kapal yang melakukan pengukuran tersebut telah mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI), sisanya masih dalam proses. Diakuinya, masih ada sekitar 280 unit kapal yang belum mengajukan.
"Tidak masalah mereka belum daftar karena program pengukuran ulang ini kan berakhirnya Desember," katanya, Selasa (18/7/2017).
Menurut Gunaja, bobot kapal yang melakukan pengukuran itu bervariasi, dan di Bali masih menemui kendala untuk kapal-kapal berbobot di atas 30 GT.
Panjangnya perizinan di pusat, membuat kapal-kapal berbobot tinggi itu belum bisa mendapatkan izin dari DKP Bali karena belum mendapatkan surat dari pusat. Gunaja mengungkapkan banyak kapal ketika akan mengubah bobot masih menunggu keluarnya perizinan dari pusat.
"Izin seperti perubahan bobot, panjang dan lama karena ada di KKP. Kalau di kami untuk kapal bobot di bawah 30 GT bisa lebih mudah," ujarnya.