Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setnov Dicopot Kalau Golkar Ajukan Pengganti Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pergantian Ketua DPR Setya Novanto bisa dilakukan kalau Partai Golkar mengajukan pergantian meski status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah
Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pergantian Ketua DPR Setya Novanto bisa dilakukan kalau Partai Golkar mengajukan pergantian meski status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Fadli Zon mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat besok setelah meminta klarifikasi atas status tersangka yang dijatuhkan pimpinan KPK kepada ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP oleh Ketua KPK Agus Rahardjo karena memiliki peran dalam mengkondisikan peserta lelang kartu identitas elektronik tersebut.

“Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan tidak masalah selama belum inkracht, kecuali dari partainya mengajukan pergantian,” ujar Fadli Zon, Senin (17/7).

Dia mengaku baru mengetahui dari media massa atas pengumuman ketua KPK terkait status Setnov.

Hanya saja Fadli Zon belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena bisa saja Setnov mengajukan gugatan hukum atas statusnya tersebut.

Fadli Zon juga tidak mau berspekulasi terkait kemungkinan dirinya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPR. Fadli Zon pernah menjabat pelaksana tugas ketua DPR saat Setnov terjerat kasus kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, pelaksana tugas ketua DPR bisa ditentukan melalui rapat pimpinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper