Fadli Zon mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat besok setelah meminta klarifikasi atas status tersangka yang dijatuhkan pimpinan KPK kepada ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP oleh Ketua KPK Agus Rahardjo karena memiliki peran dalam mengkondisikan peserta lelang kartu identitas elektronik tersebut.
“Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan tidak masalah selama belum inkracht, kecuali dari partainya mengajukan pergantian,” ujar Fadli Zon, Senin (17/7).
Dia mengaku baru mengetahui dari media massa atas pengumuman ketua KPK terkait status Setnov.
Hanya saja Fadli Zon belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena bisa saja Setnov mengajukan gugatan hukum atas statusnya tersebut.
Fadli Zon juga tidak mau berspekulasi terkait kemungkinan dirinya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPR. Fadli Zon pernah menjabat pelaksana tugas ketua DPR saat Setnov terjerat kasus kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.
Menurutnya, pelaksana tugas ketua DPR bisa ditentukan melalui rapat pimpinan.