Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETARA INSTITUTE: Kalau Pemerintah Diktator, Tak Akan Ada Perppu Ormas

Lembaga penelitian Setara Institute memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) merupakan kebijakan yang ekstrem tetapi wajar ditempuh karena posisi pemerintah dilematis.
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Pendapat pro dan kontra tentang Perppu Ormas sedang bergulir.

Lembaga penelitian Setara Institute memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) merupakan kebijakan yang ekstrem tetapi wajar ditempuh karena posisi pemerintah dilematis.

"Kelemahannya perppu ini memang berlebihan, perppu ini ekstrem karena memberikan kewenangan berlebih pada pemerintah untuk merespons. Akan tetapi, ini memang posisi sulit bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Bonar mengatakan bahwa perppu merupakan jalan yang perlu ditempuh dalam situasi sulit seperti saat ini.

Ia menilai penerbitan perppu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter.

Menurut dia, jika diktator, pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.

"Kalau pemerintah diktator, mereka tidak akan peduli undang-undang, tetapi langsung mengambil tindakan. Pemerintahan Jokowi ini menghormati perundang-undangan sehingga diambil jalan penerbitan perppu," katanya.

Menurut Bonar, perppu akan menghadapi dua persoalan, yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan DPR RI.

Namun, sebelum hal itu terjadi, pemerintah hendaknya dapat bertindak cepat dan terukur untuk menindak organisasi yang jelas bertentangan dengan Pancasila.

"Saya kira sebulan cukup untuk mengambil tindakan karena perppu langsung berlaku begitu diterbitkan," kata Bonar.

Berkaitan dengan kekhawatiran soal definisi sepihak dari pemerintah mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa pemerintah beserta aparat keamanan dan intelijen memang memiliki otoritas dan kewenangan mendefinisikan ancaman berbahaya.

Selain itu, kata Hendardi, kebebasan berserikat bukan kebebasan absolut sehingga dalam kondisi tertentu bisa ditunda atau ditiadakan pemenuhannya.

Pemerintah pada kondisi-kondisi tertentu juga perlu mengambil keputusan politik untuk penegakan hukum yang tegas.

"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk tegas. Hal ini tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi penerapan perppu ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper