Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gili Trawangan Jadi "Pasar" Narkoba. Polda Buru Pemasok

Kawasan wisata Gili Trawangan tercemar oleh aksi pengedar narkoba yang memasarkan produk haram itu di sana.
Gili Trawangan/Istimewa
Gili Trawangan/Istimewa

Kabar24.com, MATARAM - Kawasan wisata Gili Trawangan tercemar oleh aksi pengedar narkoba yang memasarkan produk haram itu di sana.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kini tengah memburu pemasok narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Kamis (13/7/2017) mengatakan perburuan itu dilaksanakan berdasarkan keterangan dari tersangka AP, asal Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang ditangkap pada Minggu (9/7) malam di sebuah kamar rumah singgah (homestay) Gili Trawangan, "Identitasnya sudah kami kantongi. Menurut keterangan tersangka (AP), F ini adalah rekannya yang masih satu kampung di Melayu," kata AKBP AA Gede Agung.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram yang peredarannya ada di kawasan wisata Gili Trawangan itu dibeli langsung dari F tanpa melalui perantara.

"Jadi untuk transaksi barang, mereka melakukannya dengan bertemu langsung," ujarnya.

Karena itu, Gede Agung telah kembali menurunkan timnya untuk melakukan pengembangan kasus AP di lapangan dengan target utama F yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Tim sudah kita turunkan lagi dengan dasar penyelidikan dari hasil keterangan yang dihimpun dari tersangka," ucapnya.

Dalam penangkapan AP pada Minggu (9/7) malam di sebuah kamar homestay Gili Trawangan, petugas kepolisian menemukan berbagai macam barang bukti narkoba.

Barang bukti narkoba yang ditemukan dari kamar AP, berupa 3,53 gram kokain, 3,25 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja kering, dan 25 pil ekstasi.

Selain narkoba, petugas juga turut menemukan barang bukti yang menguatkan peran AP sebagai pengedar, antara lain, timbangan digital, sendok khusus untuk memaketkan narkoba, gunting, satu bungkus pipet, bong isap, korek api, sejumlah klip plastik bening kosongan, dan uang Rp1,7 Juta.

Kepada AP yang telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda NTB disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

AP terancam pidana hukuman paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper