Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hizbut Tahrir Indonesia Gugat Perppu Ormas

Ketua tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengirimkan gugatan atau judicial review atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Senin pekan depan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengirimkan gugatan atau ‘judicial review’ atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Senin pekan depan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu tersebut sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu (12/7/2017) malam.

Dia menegaskan, bahwa HTI akan melawan upaya pembubaran pemerintah melalui jalur hukum. Draf gugatan akan dikirimkan pada Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Yusril, ada banyak kejanggalan materil yang tertuang di perppu ormas. Satu di antaranya, ia menyebutkan Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian, pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup.

Bagi Yusril, aturan itu dibuat secara sepihak oleh rezim Jokowi. Kata Yusril, hal ini adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena hanya dengan perppu ormas, pemerintah dapat semena-mena membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Dulu segala sesuatu harus diputuskan melalui pengadilan, sekarang pemerintah bisa melakukannya sepihak."

Melawan

Padahal, Yusril menganggap, tafsir Pancasila telah dimaknai oleh rezim berkuasa. Ia mencontohkan saat Presiden Soekarno membubarkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang dianggap tidak sepakat dengan konsep Nasakom (Nasionalis Agamis dan Komunis).

Karena itu, Yusril akan melawan tindakan pemerintah yang dianggap sebagai rezim diktator.

Dia juga mendengar ada sejumlah ormas lain, selain HTI, yang akan dibubarkan. Yusril akan membuka komunikasi dengan ormas lain tersebut untuk berkoordinasi mengajukan judicial review ke MK.

Sayangnya, Yusril belum mengetahui secara pasti nama-nama ormas lain yang akan dibubarkan. Ada beberapa informasi yang beredar ormas yang akan dibubarkan pemerintah tahun ini jumlahnya 6, termasuk HTI. Namun Yusril belum mengetahui itu.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa konsep khilafah bukanlah sebuah ideologi. Khilafah adalah ajaran Islam yang diamalkan manusia.

“HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal, dan sesuai tujuannya selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib, serta sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar, kenapa dibubarkan?” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper