Bisnis.com, JAKARTA – Buccellati Holding Italia S.p.A tidak akan memberi ampun kepada Lie Giok Lan lantaran dianggap menjiplak merek perhiasan Gianmaria Buccellati.
Kuasa hukum Buccelati Holding Nabil menyatakan pihaknya tidak goyah dan tetap pada gugatannya dalam perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami menutup kesempatan untuk berdamai di luar persidangan. Merek tergugat harus batal secara hukum,” ujarnya usai sidang, Rabu (12/7/2017).
Perkara yang terdaftar dengan No.31/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst telah memasuki agenda bukti.
Nabil mengklaim penggugat merupakan satu-satunya perusahaan yang berhak atas merek Gianmaria Buccelati di dunia.
Hal ini berdasarkan pada nama pendiri dan pemilik perusahaan yakni Mario Buccelati yang kemudian melimpahkan bisnisnya kepada sang anak Gianmaria Buccelati.
Perkara ini bermula ketika penggugat tidak terima dengan adanya merek Gianmaria Buccelati di Indonesia milik Lie Giok Lan.
Merek yang digunakan oleh tergugat persis sama dengan merek penggugat, dari unsur pengucapan, penulisan, susunan huruf hingga kelas barang yang dilindungi.
Merek yang dipersoal yakni Gianmaria Buccelati miliki Lie Giok Lan dengan No IDM000318638.
Nabil menilai merek tergugat telah didaftarkan dengan itikad yang tidak baik. Tergugat meniru dan menjiplak dengan tujuan membonceng ketenaran penggugat.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya daya pembeda sama sekali pada merek tergugat. Penggugat tidak ingin konsumen di Indonesia mengasosiasikan merek tergugat dengan Gianmaria Buccelati di Italia.
Adapun perkara ini ikut menyeret Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat.