Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha lokal Lie Giok Lan tak terima dengan gugatan perusahaan perhiasan mewah asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A. Lie Giok mengajukan eksepsi dengan menyebut gugatan telah kedaluarsa.
Kuasa hukum Lie Giok Lan Jonny Septani Utama mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban sekaligus mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.
Menurutnya, gugatan penggugat kepada tergugat sudah kadaluarsa. Dengan begitu, penggugat tidak dapat membatalkan merek Gianmaria Buccelati milik tergugat.
“Merek Lie Giok Lan sudah terdaftar di Direktorat Merek sejak 18 Agustus 2008,” katanya dalam berkas eksepsi yang Bisnis peroleh, Rabu (12/7/2017).
Gugatan penggugat, lanjutnya, bertentangan dengan Pasal 77 ayat (1) UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal itu menyebutkan gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran.
Dengan begitu, jangka waktu pembatalan merek oleh penggugat sudah 9 tahun. “Eksepsi kami bahwa gugatan penggugat sudah melampaui batas seharusnya dapat diterima,” tutur Jonni.
Sementara itu, dalam pokok perkara, kubu Lie Giok Lan mengklaim merupakan pihak pertama yang mendaftakan merek perhiasan Gianmaria Buccelati. Merek tergugat terdaftar dengan No. IDM000318638 pada 2008.
Sedangkan merek penggugat didaftarkan dengan No. IDM002016055178 pada 9 November 2016.
Kedua merek tersebut sama-sama melindungi kelas barang 14 yang meliputi logam mulia serta campurannya, perhiasan anting, gelang, kalung, cincin, bros, batu mulia, barang dari emas, perak, mutiara dan jam.
“Secara konstitutif, kami mengajukan merek lebih dulu dan tidak membonceng merek manapun. Maka gugatan penggugat haruslah ditolak,” sebutnya.
Jonni menyatakan pihaknya yang mempopulerkan merek Gianmaria Buccelati di Indonesia. Lie Giok Lan mengklaim telah memiliki beberapa toko perhiasan di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.