Bisnis.com, JAKARTA — Pembacaan putusan sela kartel sapi ditunda sepekan lantaran majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Perkara No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst. ini merupakan permohonan keberatan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menghukum 32 feedloter karena terbukti menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH). Alhasil, suplai daging sapi dari RPH ke pasar menjadi berkurang dan menyebabkan harga melambung.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan pihaknya kesulitan dalam membuat putusan. Pasalnya, para feedloter (pemohon keberatan) belum seluruhnya menyarahkan berkas permohonan keberatan.
“Kami memikili waktu hingga 3 Agustus untuk membuat putusan. Jadi sidang ditunda satu minggu hingga 18 Juli,” katanya dalam persidangan, Selasa (11/7/2017).
Baslin menghimbau kepada para pemohon untuk menyerahkan soft copy berkas secepatnya. Dia mengaku pemohon keberatan berjumlah 30 perusahaan. Oleh karena itu, hakim memerlukan ekstra waktu untuk memeriksanya.
Adapun sidang selanjutnya beragendakan putusan sela. Namun, tidak menutup kemungkinan hakim langsung membacakan putusan akhir apabila putusan sela tidak diperlukan.
Putusan sela yang dimaksud yakni permintaan para pemohon untuk diadakan pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Perdagangan terkait pembagian kuota impor.
Para pemohon keberatan berharap majelis hakim dapat membatalkan putusan KPPU setelah mendapatkan keterangan tambahan.