Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPPU: Silakan Saja Feedloter Kasasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan para perusahaan penggemukan sapi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Deliana Pradhita Sari
Deliana Pradhita Sari - Bisnis.com 01 Agustus 2017  |  16:21 WIB
KPPU: Silakan Saja Feedloter Kasasi
Sidang keberatan putusan KPPU soal kartel sapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan para perusahaan penggemukan sapi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Staf litigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Manaek Pasaribu mempersilakan pemohon keberatan mengupayakan kasasi. Pasalnya, langkah hukum tersebut memang diatur oleh undang-undang.

"Apabila feedloter [pemohon keberatan] maju kasasi, kami siap mengajukan kontra memori," tuturnya usai sidang putusan keberatan putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Dia menyambut baik putusan majelis hakim PN Jakpus yang menguatkan putusan KPPU. Meski begitu, pihaknya tidak ingin jumawa karena masih ada langkah hukum yang akan ditempuh oleh para feedloter.

"Prosesnya masih belum selesai, lihat nanti di kasasi," katanya

Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menambahkan putusan majelis hakim sudah tepat. Dia meyakini KPPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan kasus kartel sapi sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu mengacu pada pergantian komisioner KPPU dalam pembacaan putusan kartel sapi pada 22 April 2016.

Dia menjelaskan pergantian komisioner dilakukan karena ada yang berhalangan hadir. Pergantian ini, lanjut Gopprera, telah sesuai dengan Peraturan Komisi No.1/2010 tentang hukum acara penangan perkara.

"Kami tidak melanggar aturan apapun, baik formil maupun materil," ungkapnya.

Seperti diketahui, putusan kartel sapi di KPPU dibacakan oleh empat majelis komisi antara lain Chandra Setiawan, Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokhim Misanam dan Tresna Priyana Soemardi.

Adapun kehadiran Tresna Priyana Sormardi sebagai majelis komisi pada kasus tersebut dipersoalkan oleh feedloter. Pasalnya, Tresna tidak terlibat dalam pemeriksaan dari awal. Adapun Tresna menggantikan posisi komisioner Kamser Lumbanradja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kartel sapi
Editor : M. Taufikul Basari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top