Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penggemukan sapi atau feedloter meminta izin kepada majelis hakim agar diberikan akses untuk melihat berkas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Permintaan ini dikemukakan pada sidang keberatan perkara kartel sapi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Asep Ridwan, kuasa hukum dua pemohon keberatan PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo mengatakan feedloter ingin mengetahui apakah KPPU menyertakan seluruh fakta atau tidak. Pasalnya, feedloter telah mengajukan pembelaan-pembelaan dalam persidangan di KPPU.
“Kami ingin tahu apakah pembelaan kami disertakan pada berkas KPPU atau tidak,” tuturnya usai sidang, Selasa (11/7/2017).
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mempersilakan para pemohon mendapatkan berkas KPPU. Namun, ada beberapa dokumen bersifat rahasia yang tidak dapat diakses.
“Berkas dapat minta ke panitera atau di sistem terpadu PN Jakarta Pusat,” katanya.
Baca Juga
Dalam pembelaanya, Asep menambahkan kliennya tidak melanggar Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang menahan pasokan sapi seperti yang dituduhkan KPPU.
Pihaknya mengklaim pasokan sapi tetap ada di RPH. Kalaupun terdapat penurunan, lanjutnya, hal itu disebabkan adanya pemangkasan kuota secara drastis oleh pemerintah pada kuartal II/2015, dari 250.000 menjadi 50.000 ekor.
Secara logika, tuturnya, masing-masing pelaku usaha harus mengatur kembali jumlah rencana pasokan.
Terkait dengan adanya kenaikan harga daging di pasar, Asep mengklaim tidak ada kaitannya dengan feedloter. Pasalnya, sistem jual feedloter hanya sampai off farm (kandang).
Adapun, harga daging di pasar ditentukan pihak lain secara independen yang tidak memiliki afiliasi dengan feedloter.