Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aqua Dituduh Langgar 3 Pasal Sekaligus, Ini Isi Pasalnya

Produsen Aqua itu diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan tuduhan persaingan usaha tidak sehat ke produsen Aqua PT Tirta Investama (terlapor I) dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II).

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor perkara No. 22/KPPU-L/2016, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua itu diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 15 ayat (3) huruf b menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok: tidak akan membeli barang/jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing.

Sementara itu, Pasal 19 huruf a berbunyi pelaku usaha dilarang menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.

Adapun Pasal 19 huruf b menyatakan pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perkara ini masih terus berlanjut. Terakhir, Senin (10/7/2017), adalah agenda mendengar saksi dari kubu PT Tirta Fresindo Jaya yang diwakili National Sales Manager PT Inbisco Niagatama Semesta Carol Mario Sampouw.

PT Inbisco Niagatama merupakan perusahaan yang mendistribusikan produk Mayora, termasuk Le Minerale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper