Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ciptakan Kampanye Negatif Terhadap KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya skenario untuk menciptakan kampanye negatif terhadap KPK terkait keputusan Pansus Hak Angket DPR mengunjungi dan mewawancarai narapidana kasus korupsi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya skenario untuk menciptakan kampanye negatif terhadap KPK terkait keputusan Pansus Hak Angket DPR mengunjungi dan mewawancarai narapidana kasus korupsi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"Mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario menciptakan kampanye negatif kepada KPK. Sudah dapat ditebak, sebaik apapun kinerja KPK, jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam rilis di Jakarta.

Menurut dia, mewawancarai para terpidana kasus korupsi untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan KPK.

Ia mengingatkan bahwa secara hukum, seluruh terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sudah terbukti melakukan kejahatan korupsi.

Pada saat yang sama, lanjutnya, vonis bersalah tersebut membuktikan kinerja KPK sudah benar.

"Jika saja proses hukum yang dilakukan KPK keliru atau menyimpang, tentu putusannya akan bebas atau lepas. Apalagi sekarang ada tahapan pra peradilan untuk menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk di dalamnya KPK," jelasnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan berbagai pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil DPR RI terkait hak angket terhadap KPK, terlebih karena Pansus Angket telah tercatat dalam Berita Negara.

"Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi," kata Fahri Hamzah dalam rilis, Senin (10/7/2017).

Fahri menjelaskan bahwa dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202, legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper