Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra : KPK Lembaga Eksekutif, DPR Dapat Ajukan Angket

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR RI berhak melakukan angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-M Agung Rajasa
Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak melakukan angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurutnya, posisi KPK dalam hal ini sebagai badan eksekutif karena lembaga antirasuah tersebut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penangkapan.

"Dalam hal ini saya diminta pendapat sebagai akademisi, posisi KPK jelas bukan yudikatif yang mengadili, juga bukan legislatif seperti DPR, tapi sebagai eksekutif karena melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan. DPR bisa melakukan angket sejak KPK berdiri," katanya, Senin (10/7/2017).

KPK, lanjut Yusril, sejak awal harus memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Saat dua lembaga itu sudah kuat, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya.yang tidak permanen.

Yusril dimintai pendapatnya terkait hak angket terhadap KPK oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara.

Yusril adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Dia pun terlibat dalam pengajuan RUU Tindak Pidana Korupsi yg berikutnya menjadi UU KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper