Kabar24.com, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak melakukan angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurutnya, posisi KPK dalam hal ini sebagai badan eksekutif karena lembaga antirasuah tersebut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penangkapan.
"Dalam hal ini saya diminta pendapat sebagai akademisi, posisi KPK jelas bukan yudikatif yang mengadili, juga bukan legislatif seperti DPR, tapi sebagai eksekutif karena melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan. DPR bisa melakukan angket sejak KPK berdiri," katanya, Senin (10/7/2017).
Baca Juga
KPK, lanjut Yusril, sejak awal harus memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Saat dua lembaga itu sudah kuat, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya.yang tidak permanen.
Yusril dimintai pendapatnya terkait hak angket terhadap KPK oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara.
Yusril adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Dia pun terlibat dalam pengajuan RUU Tindak Pidana Korupsi yg berikutnya menjadi UU KPK.