Bisnis.com, JAKARTA--Putusan sela atas perkara keberatan feedloter terhadap putusan KPPU akan dibacakan majelis hakim pada 11 Juli.
Seperti diketahui, perusahaan penggemukan sapi (feedloter) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. KPPU menghukum feedloter membayar denda beragam lantaran terbukti melakukan kartel. Feedloter terbukti menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH) di Jabodetabek.
Kuasa Hukum 10 feedloter (pemohon) Rian Hidayat dari Total Consulting mengatakan para pemohon telah mengajukan permintaan pemeriksaan tambahan.
Selanjutnya, permintaan tersebut akan ditimbang oleh majelis hakim apakah dibutuhkan atau tidak. Seiring dengan hal tersebut, majelis akan membacakan putusan sela pada 11 Juli mendatang.
"Jika hakim merasa perlu, maka akan ada pemeriksaan tambahan dari sisi Kementerian Perdagangan. Kalau hakim merasa cukup, perkara dilanjutkan tanpa putusan sela," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/7/2017).
Sidang keberatan kasus kartel sapi ini sudah memasuki agenda jawaban pada Selasa, 7 Juni lalu. Perkara ini terdaftar dengan No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Pada sidang tersebut, setiap pemohon menyuarakan keberatannya secara lisan kepada majelis. Masing-masing pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, diberi waktu 10 menit.
Pihak KPPU juga telah menyerahkan jawaban tertulis kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga berujar akan mempertimbangkan permintaan dari pemohon.
"Sidang selanjutnya yaitu putusan sela yang akan digelar pada 11 Juli," tuturnya. (Deliana Pradhita Sari).