Bisnis.com, CALIFORNIA – Herbisida milik Monsanto dilaporkan masuk kedalam daftar senyawa kimia yang menyebabkan kanker oleh Kantor Penilaian Kesehatan dan Lingkungan atau Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA)
OEHHA mengumumkan bahwa komposisi glisofat yang terdapat pada produk pemberantas gulma produksi Monsanto ini masuk ke dalam daftar Proposition 65. Daftar ini merupakan dasar hukum legal yang mengatur tentang kandungan senyawa kimia yang berbahaya yang ditetapkan oleh OEHHA. Menanggapi hal tersebut, Monsanto melawan dengan tindakan jalur hukum.
Monsanto telah menghadapi gugatan semenjak WHO mengumumkan zat yang terkadnung dalam herbisida tersebut ada kemungkinan bersifat karsinogenik pada 2015. Namun, hingga kini persidaangan Monsanto masih ditunda.
“Ini belum berakhir. Kami akan terus melawan keputusan yang salah ini,” kata Vice President Global Strategy Monsanto Scott Partridge, seperti dikutip Reuters, Selasa (27/6/2017).
Dalam peraturan Proposition 65, setiap produsen bahan kimia yang memproduksi bahan berbahaya yang mengandung senyawa semacam karsinogen, harus mencantumkan label peringatan pada kemasan.
Peringatan juga diperlukan untuk kebutuhan penyemprotan dengan volume yang cukup tinggi, seperti dataran rendah, lapangan golf, kebun buah, kebun anggur, dan peternakan.
Monsanto dan produsen serupa lainnya harus melabeli ulang produknya atau menarik produknya dari pertokoan.
"Keputusan California bertujuan untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman kanker yang disebabkan oleh produk-produk pestisida," kata ilmuwan Center for Biological Diversity Nathan Donley.