Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi dingin keinginan anggota panitia khusus hak angket agar DPR tidak membahas anggaran institusi penegak hukum itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui wacana tersebut merupakan pribadi atau pendapat DPR secara kelembagaan.
Meski demikian, sebagai lembaga negara komisi tersebut menilai bahwa secara kelembagaan, DPR tetap akan melakukan tugas dan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk terkait pembahasan anggaran 2018.
Baca Juga
“Kalau memang ada kegiatan lain yang dilakukan misalnya Pansus, silakan dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan hukum maka tentunya pasti akan ditaati oleh pihak-pihak yang terkait,” ujar Febri, Selasa (20/6/2017).
Dia mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu harus memastikan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan hukum termasuk ketika menanggapi permintaan pansus yang ingin menghadirkan Miryam S. Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sebelumnya, anggota pansus Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak melakukan pembahasan Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 setelah kedua lembaga tersebut menyatakan tidak akan menghadirkan para pihak sesuai dengan permintaan panitia tersebut.