Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR yang juga Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Miryam S Haryani.
Permintaan itu diajukan jika KPK tetap 'ngotot' tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan Pansus.
"Sudah dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib penuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senin (19/6).
Meurut Bambang, dia tidak mempersoalkan KPK yang tidak memberi izin Miryam hadir di rapat Pansus. Pihaknya hanya menjalankan haknya soal penyelidikan angket KPK.
"Pemanggilan Miryam itu bukan soal diberi ijin atau tidak. Atau dikasih atau tidak. Tapi lebih kepada pelaksanaan UU dalam suatu proses penggunaan hak penyelidikan oleh DPR yang diberi nama dalam konstitusi UUD 1945 dan UU MD3, hak angket," ujar Bambang.
Politisi Partai Golkar itu mengaku telah mendengar KPK tidak bisa memenuhi permintaan Pansus ini. Untuk itu Pansus juga akan kembali mengirimkan pemanggilan yang kedua.
Baca Juga
"Ya, tidak apa-apa. Santai saja. Surat (dari KPK) itu pasti akan kita bacakan dalam persidangan hak angket, dan kemudian tentu saja kita akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK tersebut.
Keputusan itu diambil dalam dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus.