Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen batik PT Pusaka Iwan Tirta harus menelan pil pahit lantaran gugatan terhadap Komisi Banding Merek dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ditolak oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Djamaluddin Samosir menguatkan putusan Banding Merek untuk menolak pendaftaran merek penggugat dengan nama Iwan Tirta.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga JAkarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Menurut majelis, merek Iwan Tirta milik penggugat layak ditolak di Ditjen KI dan Komisi Banding Merek. Pasalnya, merek penggugat memiliki kesamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Batik Iwan Tirta.
Adapun merek penggugat didaftarkan dengan No.D002012031327 yang melindungi kelas barang 24.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta John menyatakan kekecewannya terhadap putusan hakim. Menurut dia, putusan majelis kurang adil dan tidak mempertimbangkan bukti dari penggugat.
John menjelaskan penggugat telah mendapatkan amanah dari almarhum Iwan Tirta untuk meneruskan usahanya. Amanah tersebut telah tertuang dalam surat yang ditandantangani di atas materai oleh almarhum Iwan Tirta.
"Kami mendapat kuasa di atas materai. Jadi kami berhak atas merek Iwan Tirta di Indonesia," katanya usai sidang.
Iwan Tirta, lanjutnya, meminta penggugat untuk meneruskan warisan budaya batik Iwan Tirta. Bukti otentik ini telah diberikan kepada majelis hakim di agenda bukti.
Untuk mempertahankan amanah tersebut, pihaknya berpikir untuk mengajukan kasasi.
Gugatan ini bermula ketika penggugat mendaftarkan merek Iwan Tirta di Ditjen KI pada 28 Juni 2012.
Penggugat mengklaim Pusaka Iwan Tirta merupakan perusahaan yang didirikan oleh maestro batik Alm Nursjirwan Tirtaatmadjaja atau Iwan Tirta.
Namun, Direktorat Merek pada surat resmi menolak permhononan pendaftaran merek tersebut pada 3 Maret 2015. Alasannya, merek Irwan Tirta milik penggugat memiliki kesamaan dengan merek Batik Iwan Tirta yang sudah terdaftar lebih dahulu.
Putusan Ditjen KI telah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang merek. Ditjen KI berpendapat kesamaan merek dapat mengecoh konsumen.
Atas penolakan tersebut, Pusaka Iwan Tirta mengajukan surat tanggapan ke Komisi Banding Merek pada 18 Maret 2015.
Namun, Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan pendaftaran merek Iwan Tirta.
Dalam berkas gugatannya, penggugat menyatakan merek Iwan Tirta miliknya tidak memiliki kesamaaan dengan merek Batik Iwan Tirta. Penggugat mengklaim memiliki daya pembeda yakni gambar padi dan kapas dalam mereknya. Sedangkan gambar tersebut tidak dimiliki oleh merek Batik Iwan Tirta.
Lagipula, merek Batik Iwan Tirta tidak didirikan langsung atau berafiliasi dengan Alm. Iwan Tirta.
Perkara dengan No.8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Pn.Jkt.Pst didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Februari 2017.