Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Juga Wajib Bawa Perubahan Perilaku Pelaku Usaha

Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama 17 tahun, diharapkan lebih dapat mengubah perilaku pelaku usaha yang lebih mengutamakan persaingan sehat.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama 17 tahun, diharapkan lebih dapat mengubah perilaku pelaku usaha yang lebih mengutamakan persaingan sehat.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait mengatakan dalam beracara persaingan usaha yang sudah berjalan, sebaiknya KPPU tidak hanya fokus pada penegakan hukum.

"Tetapi juga harus mampu mengubah perilaku pelaku. Jangan hanya fokus pada penegakan hukum, lalu bicara sanksi," tuturnya kepada Bisnis.com, Sabtu (10/6).

KPPU yang genap berusia 17 tahun pada 6 Juni lalu, dihadapkan tantangan peningkatan kredibilitas lembaga. Menurutnya, KPPU juga wajib mengedepankan kredibilitas melalui due process of law yang benar.

Ini menjadi perhatian stakeholder persaingan usaha, mengingat dalam amandemen UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, substansi hukum beracara luput dari pembicaraan.

Dia menambahkan, posisi KPPU sebagai penengah, juga harus lebih memberikan advokasi kepada pemerintah dan pelaku usaha dengan benar.

"Dengan bersinergi, tentu akan mendorong perekonomian nasional lebih kompetitif," tambahnya.

Sebelumnya, Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengibaratkan usia 17 tahun sebagai masa pendewasaan diri. Layaknya seseorang yang berulang tahun ke-17, maka tuntutan untuk dewasa melekat pada dirinya.

“Tentu harapan kami bisa menjadi pengawas yang lebih baik, tentu untuk menghadirkan persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.

Selamai ini, Komisi mencatatkan berbagai torehan kinerja sejak berdiri pada 2000. KPPU mencatat total denda dan ganti rugi dalam kurun waktu 2000 – 2017 mencapai Rp2,089 triliun yang berasal dari denda bersyarat maupun administratif.

Total denda tersebut berasal dari 348 perkara, yang terbagi atas 245 perkara tender, non tender sebanyak 55 perkara, serta 8 perkara untuk keterlambatan notifikasi merger.

Syarkawi menambahkan dengan amandemen UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, akan berdampak pada penguatan kinerja KPPU sebagai pemegang amanat negara untuk mengawal persaingan usaha nasional.

“Kami ingin putusan kami semakin kredibel serta rekomendasi yang kami layangkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah,” katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan sepak terjang KPPU selama ini sudah menunjukkan catatan positif. Kedepannya, diharapkan Komisi lebih banyak mengeluarkan rekomendasi terhadap situati persaingan usaha Tanah Air.

“Inginnya upaya preventif lebih ditonjolkan, meski penindakan juga tidak dikesampingkan,” ujarnya.

Sutrisno yang juga pernah menjadi Komisioner KPPU pada periode awal Komisi berdiri, optimistis KPPU menjadi lembaga yang lebih kuat dan mampu berperan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper