Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 17/2017.
Dengn penerapan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat.
“Dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima,” ujar pihak Kemendikbud, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Kamis (8/6/2017).
Domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.
Selanjutnya, sebesar 10% dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi dan 5% persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Mendikbud Muhadjir Effendy berujar sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujarnya.
Seleksi PPDB pada kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu a.l. pertama, jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Kedua, usia.
Ketiga, nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP). Keempat, prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
PPDB, lanjut dia, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.