Kabar24.com, MATARAM -- Tugas Tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika tuntas dengan diserahkannya uang kerohiman tahap III dari PT Indonesian Tourism Development Corporation kepada para penggarap lahan.
Dana kerohiman tahap III yang diserahkan tersebut, mencapai nominal lebih dari Rp10 miliar untuk 35 orang penggarap.
Ketua Tim Kepala Kepolisian daerah NTB, Brigjen Polisi Firli menjelaskan bahwa timnya telah bekerja melakukan verifikasi, identifikasi maupun uji ulang guna memastikan penyelesaian permasalahan lahan tersebut. Tim bekerja, sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati.
Firli menegaskan, sesuai arahan Gubernur bahwa dengan telah tuntasnya Verifikasi tahap III dan penyerahan laporan oleh tim kepada Gubernur NTB, maka tugas tim pun sudah selesai.
"Dengan selesainya tugas tim verifikasi, kata Kapolda, maka Pembayaran tahap III oleh ITDC segera dilakukan. Pada rapat terakhir penyerahan yang di agendakan pada tanggal 29 Mei 2017 diundur menjadi hari ini 7 Juni 2017," ujar Firli di Mataram, Rabu (7/6/2017).
Kendati sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembayaran uang kerohiman, Firli juga mengingatkan, bahwa masih ada gugatan yang tersisa dari beberapa pihak. Untuk itu, Kejaksaan dan BPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan wakil negara diminta untuk menangani gugatan tersebut.
Baca Juga
"Tim ini hanya bertugas menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dilapangan," tandasnya.
Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa sesuai amanat Rapat Terbatas (Ratas) dan sesuai dengan SK Gubernur NTB didukung oleh data-data yang dihasilkan oleh tim verifikasi, pada hari ini pihak ITDC sebagai pihak pembayar uang kerohiman telah menyelesaikan tahap III penyerahan dana kerohiman kepada sebanyak 35 warga penggarap lahan di KEK Mandalika.
Ia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian permasalahan Mandalika ini.
"Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan kek Mandalika ini," ujarnya.
Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin menyatakan, dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak yaitu pihak pemerintah pusat melalui kementerian BUMN RI dan Kementerian Koordinasi Kemaritiman RI, dan masyarakat sekitar KEK yang menerima dana kerohiman, akhirnya persoalan sengketa lahan KEK Mandalika selama hampir 30 tahun ini bisa selesai.
Amin menegaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK Mandalika ini.
"Diharapkan dari pengembangan kawasan ini, masyarakat akan menerima dampak positif dari pembangunan kawasan ini khususnya dan pada umumnya di NTB. Tentunya nantinya akan bisa menumbuhkan geliat aktivitas industri pariwisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta menurunkan angka kemiskinan yang merupakan hajat Pemerintah Provinsi NTB selama in," ujar Amin.
Total pembayaran uang kerohiman yang telah dilakukan ITDC pada tahap I dan II sejumlah Rp23,141 miliar dengan luas areal lahan yang dibayar sebesar 5.142,57 are atau sekitar 54,32% dari total lahan yang diklaim bermasalah.