Kabar24.com, MATARAM -- BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat.
Anggota VI BPK RI Hary Azhar Azis mengatakan predikat WTP yang diperoleh Kabupaten Kota di NTB, merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang ada di daerah ini. Azhar menyebut, pemberian predikat WTP kepada 10 kabupaten kota tersebut, atas dasar penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Kami sampaikan apresiasi atas upaya pemerintah Kabupaten dan Kota, yang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan melakukan pengendalian internal yang memadai agar laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan, maupun kelalaian," ujar Azhar di Mataram, Rabu (31/5/2017).
NTB merupakan provinsi ketiga di Indonesia Timur yang masuk dalam wilayah kewenangan anggota BPK VI yang memperoleh prestasi 100 persen WTP dari 11 entitas termasuk Provinsi. Pertama adalah Provinsi Gorontalo dan kedua Provinsi Kalimantan Selatan.
Azhar berharap pemerintah Kabupaten dan Kota agar segera menindaklanjuti rekomendari dari BPK, untuk melakukan perbaikan –perbaikan sesuai dengan perintah Undang-undang selama 60 hari.
“Tahun lalu kami sudah sepakat dengan Bapak Presiden RI bahwa, jangan pemerintah pusat maupun daerah diganggu oleh aparat penegak hukum selama menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, yang batas waktunya menurut undang-undang adalah 60 hari," ujarnya.
Baca Juga
Pihaknya mengapresiasi indeks pembangunan manusia Provinsi NTB tahun 2016 sebesar 65,81 mengalami peningkatan meskipun masih di bawah IPM nasional sebesar 70,18. Dia berharap kedepan, IPM NTB lebih baik dari rata-rata nasional karena pencapaian opini WTP tidak memiliki makna, jika kesejahteraan rakyat tidak terwujud.