Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ketentuan Impor Barang Kiriman Dikeluhkan Pengusaha

Pelaku usaha jasa pengiriman internasional menilai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman menyulitkan pebisnis dalam negPelaku usaha jasa pengiriman internasional menilai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman menyulitkan pebisnis dalam negeri.n
Ilustrasi/pengirimanbrg.wordpress.com
Ilustrasi/pengirimanbrg.wordpress.com

Bisnis.com, SEMARANG — Pelaku usaha jasa pengiriman internasional menilai regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman menyulitkan pebisnis dalam negeri.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah Tony Winarno mengatakan regulasi PMK 182 tersebut membuat kedatangan barang yang diimpor memakan waktu lebih lama. Bahkan ada yang mencapai satu bulan baru bisa dirilis.

Dampak terparah, lanjut dia, pembeli tidak percaya lagi dengan perusahaan atau pabrik yang menyediakan barang tersebut.

“Kalau barang yang diterima datang terlambat, lalu apa bedanya jasa pengiriman ekspres dengan freight forwarder. Kamibutuh ketepatan waktu, kalau barang datang terlambat kepercayaan customer akan memudar,” katanya, Senin (29/5).

Tony menjelaskan, regulasi tersebut akan menyebabkan efek domino negatif bagi industri di Jawa Tengah yang membuatnyatidak kompetitif. Bahkan, operasional pabrik bisa tutup karena beberapa barang berupa bahan dasar harus tersendatkedatangannya di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Menurutnya, kondisi itu akan menjadi ancaman industri e-commerce di Indonesia karena mengganggu perekonomian regional dan nasional. Dia menilai dengan regulasi tersebut pemerintah berupaya menaikkan pendapatan negara, namun satu sisi industri jasa pengiriman internasional mengalami ancaman.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Asperindo Syarifuddin menyatakan PMK 182 membuat pengiriman barang datang lebih lambat yang menyebabkan ongkos menjadi lebih tinggi. Jika hal itu terjadi, daya beli masyarakat akan merosot serta ekspor dan impor juga terganggu karena peraturan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya sangat terkendala baik mikro maupun makro, semestinya PMK 182 itu perlu direvisi dan evaluasi. Mari kita duduk bersama antara regulator dan pelaku jasa pengiriman ekspres internasional untuk melakukan evaluasi,”tuturnya.

Dia menuturkan, sudah semestinya regulasi dapat lebih memudahkan para pelaku usaha terkait, dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Dengan adanya regulasi itu, kondisi saat ini waktu transit menjadi lebih panjang padahal biaya jalan terus.

Menurutnya, dalam berbisnis di bidang pengiriman internasional anggota Asperindo selama ini mengedepankan ketepatan waktu hingga sampai tujuan.

“Keterlambatan terjadi karena dampak sistem baru. Hal ini bukan kesalahan pada anggota kami atau pengguna, namun lebih kepada sistem pada aturan tersebut,” jelasnya.

Sebagai gambaran, regulasi PMK 182 dianggap kian menambah beban bagi pelaku jasa pengiriman internasional karena semua harus mengalami cek fisik oleh customs sehingga jalur antriannya lebih panjang. Padahal, sebelum adanya regulasi itu cek fisik hanya hitungan jam dan barang yang dikirim bisa langsung dirilis.

Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Keuangan pada tahun lalu. Peraturan yang berlaku 60 hari sejak 29 November 2016 tersebut, menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur impor barang kiriman yaitu Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK. 04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Keberatan akan regulasi itu pun dinyatakan pula oleh Mustakim, importir asal Semarang, Jawa Tengah. Dia mengalami rilis barang yang memakan waktu lebih dari dua minggu. Dia menyebut, barang yang tersendat di customs merupakan bahan bakuyang dapat berdampak pada berhentinya proses produksi. Padahal, barang itu dibutuhkan untuk kepentingan ekspor.

Oleh karena itu, dia menyebutkan regulasi itu justru membuat ‘tsunami’ bagi industri jasa pengiriman internasional karena terjadi antrean barang di sistem, antrean cek fisik dan antrean di customs gate. Dia menyebut, regulasi tersebut berdampak negatif langsung terhadap pengguna jasa, penyedia jasa, eksportir, importir, para pembeli dan pihak terkait lainnya.

“Semestinya, regulasi itu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Contoh, kalau ada 100 kiriman tapi yang rilis hanya 30%, yang 70% mau dikemanakan. Pasti terjadi penumpukan. Jika besoknya terjadi hal yang sama, bisa dibayangkan penumpukan akan berlipat-lipat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper