Kabar24.com, JAKARTA — Partai Perindo mendukung ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Rancangan Undang-Undang Pemilu 2019.
Partai pimpinan pengusaha nasional Hary Tanoesudibjo itu bahkan siap mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi, apabila Panitia Khusus RUU Pemilu masih memutuskan adanya ambang batas calon presiden dan parlemen.
"Kalau tidak bisa memutuskan dengan akal sehat, ya kita akan ketemu di MK, itu yang penting jadi catatan," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq, Minggu (21/5/2017).
Menurutnya, Pansus RUU Pemilu di DPR seharusnya tidak memasukan ambang batas pencalonan presiden (PT) dan ambang batas parlemen. Jika mengacu pada putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak, ambang batas tersebut tidak perlu ada.
"Jadi saya kira buat Pansus tidak usah mempersulit diri. Persoalannya sudah jelas apa yang harus diputuskan. Proses transaksi atau proses negosiasi tidak perlu diperpanjang," ujar Rofiq.
Dia juga mendesak agar anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan meniadakan ambang batas tersebut. Hal itu, menurut Rofiq, demi kepentingan demokrasi Indonesia dibanding hanya memikirkan proses-proses transaksional pihak-pihak tertentu.
Dia menyarankan pula jika masih belum ada titik temu, sebaiknya diselesaikan secara voting.