Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

14 Anggota Polri di Papua Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran, yang digelar di Jayapura, Kamis (18/5/2017).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 18 Mei 2017  |  10:21 WIB
14 Anggota Polri di Papua Dipecat Tidak Dengan Hormat
Irjen Pol Boy Rafli Amar - Antara/Sigid Kurniawan

 

Kabar24.com, JAYAPURA - Tindakan disiplin keras diterapkan Polda Papua terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran, yang digelar di Jayapura, Kamis (18/5/2017).

Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan upacara Mapolda Papua, ditandai dengan pelepasan baju dinas yang diwakili dua mantan anggota Polri.

Hadir pada acara itu Waka Polda Papua Brigjen Pol Agus Riyanto, para direktur dan anggota di lingkungan Polda Papua.

Irjen Boly Rafli dalam sambutannya mengatakan sebanyak 14 anggota Polri itu dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai pelanggaran.

Selaku pimpinan tentu berkewajiban menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan anggota Polri termasuk PNS di jajaran Polri.

Bila dalam pembinaan tetap melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas serta dipecat dari dinas kepolisian.

"Jaga moral dan etika sehingga tidak ada lagi anggota yang ditindak dan dipecat dari dinas kepolisian," kata Boy Rafli.

Ia pun meminta para komandan satuan atau atasan secara berjenjang terus memberikan pembinaan kepada anggotanya sehingga bisa menjaga moral dan etika.

"Sebagai pimpinan kita gagal membina anggota sehingga diharapkan ke depan pembinaan dapat dilakukan secara berjenjang," kata Boy Rafli.

Dari 14 anggota Polri yang terkena sanksi PTDH itu, empat di antaranya dipecat karena kasus desersi yaitu Bripka Budi Hamzah, Bripda Setrian, Bripda Alfian Bulelo dan Bripka Dadang Attamimi.

Empat personel lainnya karena kasus etika yakni Brigpol Yohanes Meho, Briptu Petrus Epa, Brigpol Philip Tiris dan Briptu Kiki Nasateki.

Sedangkan enam personel lainnya dipecat karena kasus tindak pidana yaitu Bripka Yahya Boikawai, Brigpol Eric, Brigpol Herry Letsoin, Briptu Yohanis Yerisitau, Brigpol Anharul Latulumamina, dan Briptu M Hasbi Difinubun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

boy rafli amar polda papua

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top