Kabar24.com, JAKARTA - Diduga menimbun bawang putih, tiga tersangka ditahan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim menangkap tiga tersangka pelaku penyelundupan dan penimbunan bawang putih asal luar negeri.
"Pada tanggal 16 Mei 2017, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sebuah gudang di Jalan Marunda, Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Gudang tersebut diketahui milik PT TPI yang berisi lebih dari 182 ton bawang putih.
Tiga pelaku yang ditangkap merupakan pemilik gudang, pemilik barang dan supir truk.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga bawang putih tersebut merupakan barang selundupan dari China dan India yang tidak dilengkapi dokumen importasi.
"Bawang putih tersebut diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017," kata Brigjen Agung Setya.
Pihaknya menduga pelaku sengaja menimbun bawang putih kemudian akan dijual pada saat harga naik.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menganalisa seluruh dokumen yang ada.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.