Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung setiap kebijakan penanganan lahan gambut.
Dalam forum The Second Partner Meeting, Global Peatland Initiatives(GPI), yang dihadiri Badan Restorasi Gambut (BRG ) dan United Nations Environment Programme (UNEP) tersebut, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan Kalbar sudah menyusun dokumen tingkat tuntutan emisi hutan dengan Peraturan Gubernur No. 131/2016 tentang Rencana Perlindungan dan Pengeolahan Ekosistem Gambut.
“Dalam RPEG ini ada 124 kesatuan hidrologis gambut tersebar di 14 kabupaten dan kota dan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami berinisiatif membentuk forum KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) di tingkat provinsi,” kata Christiandy dari rilis yang diterima Bisnis, Senin (15/5/2017).
Dalam KEE itu Kalbar tidak hanya wajib melindungi gambut tetapi juga menargetkan perhutanan sosial sebanyak 1,6 juta Hektare. Adapun saat ini sudah terdapat 298.000 Ha tersebar di 65 desa yang menerapkan hutan sosial.
“Ini upaya-upaya Kalbar lewat restorasi gambut dan kami terus menjaga gambut supaya tidak terjadi kebakaran. Kami juga punya peraturan daerah untuk pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan supaya ada manfaat bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.