Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan proses hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilaksanakan secara kolektif kolegial karena hak konstitusional itu adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR.
“Kita adalah DPR, semuanya akan kita laksanakan sesuai kolektif kolegial sehingga kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus kita rembuk dan bicarakan secara penuh karena pembentukan hak angket pansus sudah diketok," ujar Agus di Gedung DPR, Senin (15/5/2017).
Agus menambahkan bahwa proses panitia khusus hak angket tinggal menunggu nama anggota dari masing-masing fraksi. Apakah akan dilanjutkan atau tidak tergantung dari keputusan DPR secara menyeluruh.
Dalam perkembangan terakhir, sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket KPK. Jika separuhnya tidak setuju, dipastikan rapat tidak mencapai kuorum.
"Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan KPK tidak perlu takut dan harus menghormati keputusan DPR.
Dia berharap pada akhirnya seluruh fraksi dapat mengirimkan sejumlah nama sehingga pansus bisa dibentuk.
"Bikin saja angketnya dulu, nanti ada metode rapatnya, saya yakin kalau KPK ngerti hukum maka akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR," katanya.
Di sisi lain, Fahri menyayangkan sikap KPK yang seolah-olah tidak ingin dievaluasi. Menurutnya, kewenangan tertinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi justru berada di tangan Presiden. Presiden, lanjutnya, adalah induk dari seluruh kewenangan yang dipilih rakyat untuk mengeksekusi semua program, termasuk kampanye anti korupsi.