Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penggalangan dana donasi yang dilakukan Cak Budi kepada aparat penegak hukum.
Hal ini dinyatakan setelah Kemensos memanggil Cak Budi dan meminta klarifikasi kemarin, Kamis (4/5/2017).
"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ungkap Khofifah melalui keterangan resmi, Jumat (5/5/2017).
Dia menuturkan, kepolisian adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.
Dia menuturkan pihak yang bersangkutan telah mengklarifikasi, meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi proses selanjutnya adalah menjadi domain Kepolisian.
Sebelumnya, seseorang yang menyebut dirinya sebagai Cak Budi berhasil melakukan penggalangan dana hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun, sebagian dana tersebut justru digunakan untuk membeli mobil.
Baca Juga
Selain itu, Mensos menyatakan langkah ini penting guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan. Pasalnya, dia menyebutkan apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur.
"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp1,7 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, Khofifah berpesan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah.
"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi," tuturnya.
Kemensos, lanjutnya, telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan Cak Budi bertengangan dengan UU No. 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang.
Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.
"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . UU itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya.