Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Antikorupsi Indonesia: Persetujuan Hak Angket KPK Ilegal

Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai cara pengambilan persetujuan hak angket DPR tentang KPK tidak sah dan ilegal.
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai cara pengambilan persetujuan hak angket DPR tentang KPK tidak sah dan ilegal.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengatakan, hal ini dikarenakan beberapa hal, salah satunya tidak melalui mekanisme voting. Padahal, terdapat anggota yang tidak setuju.

"Minimal tiga fraksi yangg menyatakan tidak setuju, maka ketika aklamasi tidak bisa ditempuh. Harus voting. Paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam Tatib DPR," ujarnya Sabtu (29/4/2017).

Dalam Bab VII Tatib DPR disebutkan pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR, masih dalam Tatib tersebut, dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus - apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR - atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi.

Selain itu, tidak sahnya hak angket dikarenakan tidak dilakukan penghitungan kehadiran secara fisik pada saat permintaan persetujuan oleh ketua sidang Fahri Hamzah. Sesuai UU MD3 disyaratkan angket dihadiri minimal separoh.

"Jika kemarin dihitung kehadiran fisik pasti tidak ada separo, dasarnya harus separo," imbuhnya.

Dalam pasal 177 Ayat (3) UU MD3, usul menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, hak angket tidak dapt diteruskan pembentukan Panitia Khusus Angket DPR. Pihaknya akan menempuh upaya pelaporan Pimpinan Sidang kepada MKD DPR.

"Saya hapal mekanisme hak DPR karena saya sebagai anggota DPRD Solo 1997-1999 pernah menggunakan hak penyelidikan 2 kali kasus korupsi Talud Kedung Jumbleng dan Koperasi Karisma yg mana terhadap keduanya pelaku akhirnya dipenjara 1 tahun. Pernah inisiasi 2 kali hak pernyataan pendapat, 1 kali perda inisiatif tentang yayasan," jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper