Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 815 Koperasi Sumbar Dibubarkan

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membubarkan 815 koperasi tahun ini yang dinilai sudah memenuhi kriteria untuk dibubarkan, sebagai bagian aksi reformasi dan revitalisasi koperasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membubarkan 815 koperasi tahun ini yang dinilai sudah memenuhi kriteria untuk dibubarkan, sebagai bagian aksi reformasi dan revitalisasi koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri menyebutkan sebanyak 815 koperasi itu sudah bisa dibubarkan mengacu Permen Koperasi dan UKM No.10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

“Akan dimintakan konfirmasi kepada kabupaten dan kota soal rencana pembubaran koperasi yang dimaksud,” katanya, Kamis (27/4/2017).

Dia mengatakan pemerintah memprioritaskan pembenahan koperasi melalui revitalisasi dengan tiga pendekatan. Yakni, mengubah paradigma peningkatan kuantitas menjadi peningkatan kualitas koperasi.

Kemudian, meningkatkan kualitas koperasi dan UKM dengan data yang akurat, terkini dan mudah diakses, serta mewujudkan sistem informasi yang terintegrasi, sehingga memudahkan pengembangan koperasi.

Untuk pembubaran koperasi tidak aktif, Kemenkop dan UKM sudah menerbitkan SK Menteri Koperasi dan UKM No.114/2016 tentang pembubaran koperasi. Di Sumbar, sebanyak 815 koperasi tidak aktif masuk dalam daftar pembubaran.

Zirma menuturkan total jumlah koperasi di daerah itu mencapai 3.949 unit koperasi dengan sebanyak 2.842 koperasi berstatus aktif, dan sekitar 1.107 unit koperasi sudah tidak aktif per 2016.

Dari jumlah yang aktif, hanya 1.425 unit koperasi saja yang melakukan rapat anggota tahunan secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, Zirma meminta pemda membubarkan koperasi yang tidak aktif di daerah itu, guna menjalankan reformasi koperasi melalui rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.

“Kami sudah minta koperasi yang tidak aktif, yang tidak RAT dalam lima tahun terakhir untuk dibubarkan. Kami tidak perlu banyak [koperasi] yang penting kualitasnya,” katanya.

Dia mengungkapkan banyak koperasi di daerah itu yang tidak melakukan RAT dalam lima tahun terakhir, bahkan ada koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota selama 10 tahun terakhir.

Sesuai Permen Koperasi dan UKM No.10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, maka koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak menjalankan aktifitas usaha dalam dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah daerah bisa melakukan pembubaran.

Dia menuturkan berdasarkan UU Koperasi pembubaran koperasi bisa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu keputusan anggota melalui RAT dan dibubarkan oleh pemerintah.

“Artinya kami [pemerintah] bisa bubarkan koperasi yang tidak aktif itu dan urusan yang masih tersangkut bisa diurus kemudian,” katanya.

Zirma mengungkapkan belum banyak dari koperasi yang tidak aktif itu dibubarkan, karena biasanya masih belum menyelesaikan hutang piutang, terutama yang bersangkutan dengan program kredit usaha tani.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper