Kabar24.com, MAKASSAR - Nasib sial dialami seorang kepala sekolah negeri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Makassar resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar setelah ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu.
"Tadi tersangka datang setelah dipanggil oleh penyidik dan diperiksa. Setelah pemeriksaan itu langsung kita tahan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar Alham di Makassar, Kamis (27/4/2017).
Ia mengatakan, tersangka Abdul Hajar ditahan terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2015.
Tersangka sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar dengan didampingi kuasa hukumnya, Faisal Munir.
"Sejak ditetapkan tersangka dulu, belum diperiksa dalam kapasitasnya tersangka dan baru sekarang ini dia diperiksa oleh penyidik," katanya.
Baca Juga
Menurut dia, alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
Tidak hanya melakukan penahanan, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus yang menjerat tersangka Kepala SMAN 1 Makassar.
Ketua Lembaga Forum Orang Tua Murid Makassar, Herman Hafid Nassa dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
"Saksi pelapornya juga, kita periksa hari ini untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka," pungkasnya.