Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB DKI 2017 : Besok, 13 Tahanan KPK Mencoblos

Terdapat 13 orang tahanan KPK yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/4/2017).
Wisatawan memperhatikan anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diperbantukan untuk pengamanan Pilkada DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/4). TNI dan Polri menurunkan 65.000 personel untuk mengamankan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Wisatawan memperhatikan anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diperbantukan untuk pengamanan Pilkada DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/4). TNI dan Polri menurunkan 65.000 personel untuk mengamankan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Terdapat 13 orang tahanan KPK yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/4/2017).

"Untuk pelaksanaan hak pilih tahanan KPK yang memiliki KTP Jakarta, kami koordinasi dengan TPS 19 Karet. Dari data tahanan ada 13 orang yang merupakan penduduk DKI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Namun, hingga sore ini KPK masih menunggu penyerahan formulir untuk memilih dari pihak keluarga.

"Sejauh ini baru seorang yang mengembalikan yaitu Mohammad Sanusi, sedangkan 12 orang lain tergantung pengembalian formulir dari pihak keluarga sampai sore ini," ungkap Febri.

Pencoblosan direncanakan dilakukan Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1.

Pada Pilkada Jakarta putaran pertama 15 Februari lalu, hanya 6 tahanan yang menggunakan hak pilihnya.

Keenam tahanan tersebut yaitu, mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.

Selanjutnya tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman; mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, yang sudah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap dalam pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi.

Terakhir Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yaitu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper