Kabar24.com,JAKARTA -- Polisi mengungkapkan pelaku penyanderaan atas seorang wanita di sebuah angkot T-25 jurusan Rawamangun-Pulogebang merupakan seorang residivis.
Pria bernama Hermawan (25) tersebut diduga melakukan aksinya didorong oleh motif kebutuhan ekonomi lantaran baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi karena baru keluar dari LP kan, di Bekasi kalau tidak salah," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andri Wibowo, Senin (10/4/2017) di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga
Seperti diketahui pemberitaan dan video mengenai penyanderaan seorang ibu muda beserta anaknya menjadi viral sejak Minggu (9/4/2017). Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi seperti pengendara angkot, dan masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut, termasuk anggota kepolisian yang ada di tempat kejadian. Polisi yang berada di tempat kejadian diketahui sempat melepaskan tembakan yang mengenai bagian tangan pelaku setelah usaha negosiasi yang dilakukan tidak berhasil.
Sementara itu, bagi korban yakni ibu dan anak, polisi akan memberikan fasilitas pemulihan keadaan psikologis sebab dikhawatirkan adanya trauma pasca kejadian.