Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis penjara satu tahun secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di sidang) terhadap seorang DJ Inggris, Kamis (06/04), setelah pria tersebut memainkan musik remix suara azan.
Dax J, yang meninggalkan Tunisia usai tampil di Kota Hammamet, divonis penjara "enam bulan atas dakwaan ketidaksopanan dan enam bulan atas penghinaan moralitas publik," ujar Ylyes Miladi, juru bicara pengadilan di Kota Grombalia.
Pengadilan menolak dakwaan terhadap pemilik kelab malam dan penyelenggara acara di kota wisata pantai tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding dengan dalih keduanya semestinya memeriksa konten yang akan ditampilkan DJ, imbuh Miladi.
Video insiden tersebut tersebar di dunia maya sejak Minggu pekan lalu, dan menunjukkan para pengunjung kelab malam berjoget dengan alunan musik remix suara azan. Hal itu sontak menuai perdebatan pada jejaring sosial.
Pada Senin, pihak berwenang menyatakan telah menutup kelab malam itu, sedangkan Dax J dan penyelenggara acara telah meminta maaf.
Kementerian Agama Tunisia mengatakan "Menghina opini dan prinsip-prinsip agama yang dianut rakyat Tunisa merupakan hal yang sama sekali tidak bisa diterima."