Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Teken Keppres Ongkos Haji, Ini Rincian per Embarkasi

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden No. 8/2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden No. 8/2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Seperti dilansir oleh setkab.go.id, Rabu (5/4/2017), dalam Keppres ini Presiden menetapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji berbeda dengan BPIH tim pemandu haji daerah.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum ketiga Keppres yang ditetapkan pada 3 April 2017 tersebut.

Adapun, besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup.

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

 

Berikut rincian BPIH Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:

 

Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;

Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;

Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;

Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;

Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;

Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;

Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;

Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;

Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan

Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

 

Besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

 

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;

Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;

Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;

Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;

Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;

Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;

Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;

Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;

Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan

Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

 

Sumber: Keputusan Presiden No. 8/2017 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper