Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH DPD RI: Inilah Kronologi Hingga OSO Dilantik Jadi Ketua DPD

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan bahwa dirinya masih tetap menjadi pimpinan DPD.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad (ketiga kanan) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (keempat kiri) memimpin Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4) dengan agenda pembahasan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017. Sidang diwarnai keributan./Antara-Puspa Perwitasari
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad (ketiga kanan) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (keempat kiri) memimpin Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4) dengan agenda pembahasan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017. Sidang diwarnai keributan./Antara-Puspa Perwitasari

4. Farouk: Kami Pimpinan Sah DPD

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan bahwa dirinya masih tetap menjadi pimpinan DPD.

Terkait pernyataannya itu, dia menyesalkan bahwa proses pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara dilakukan pada sidang paripurna DPD tidak sah. Dalam sidang itu Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai Ketua DPD didampingi oleh masing-masing wakil ketua, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Menurutnya, pemilihan pimpinan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah Ketua DPD periode 2014-2019 Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi dalam skandal impor gula, pimpinan DPD dipegang Muhammad Saleh sebagai ketua didampingi GKR Hemas dan Farouk yang masing-masing menjabat wakil ketua.

“Ini memprihatinkan karena menyangkut lembaga yang saya pimpin. Lebih-lebih lagi proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Menurut Farouq, dirinya masih tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017, ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa putusan MA itu membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun dan dinyatakan bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat.

Menurut Farouk, kalau MA tetap melakukan pelantikan pejabat baru maka lembaga itu telah mengingkari amar putusannya sendiri sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper