Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Regulasi itu berisi aturan baru bagi sarana transportasi berbasis aplikasi, yang akan berlaku mulai 1 April 2017.
"Pergub tetap ada, tapi akan dikonsultasikan dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) di bawah Bu Eli," ujar Soni, sapaan Sumarsono, Kamis (23/3/2017).
Pemerintah pusat, kata dia, telah mendelegasikan kewenangan membuat pedoman kepada provinsi.
Soni menjamin di wilayahnya tidak akan ada kekisruhan antara taksi konvensional dan taksi online. Selama ini, kegiatan taksi online di Jakarta tidak ada masalah.
"Kalaupun ada masalah, hanya di daerah lain."
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga berkomitmen menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kami akan mengikuti surat Kementerian Perhubungan, karena juga kasihan mereka (sopir angkutan umum)."
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi revisi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 bisa diterapkan sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
"Kalau ada kesepakatan, pemberian sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan. Bila disepakati, aplikasi tinggal menyesuaikan saja," ujar dia.
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan promosi tarif dari penyedia jasa transportasi online akan dibatasi dengan tarif batas bawah. Penyedia jasa tidak boleh lagi memberikan harga kurang dari batas bawah yang ditentukan pemerintah daerah.
Pudji menambahkan, Kementerian Perhubungan akan memberikan asistensi mengenai regulasi baru kepada pemerintah daerah. Asistensi itu diperlukan karena pemerintah daerah harus menerbitkan ketentuan pelaksana, terutama soal tarif dan kuota sarana transportasi online.
Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, ada sejumlah faktor dalam regulasi baru yang ia perhatikan. Misalnya, perlu waktu penyesuaian yang panjang. Karena itu, ia meminta pengunduran waktu pelaksanaan aturan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku.