Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Masyarakat Adat, Presiden Janji Kirim Surat ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokwoi) segera melayangkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang perlindungan konsumen di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang perlindungan konsumen di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokwoi) segera melayangkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Presiden menyampaikan hal itu saat bertatap muka dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Rabu (22/3/2017). Rancangan undang-undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat sudah masuk Prolegnas Prioritas 2017.

"Saya tinggal keluarkan nanti segera surpresnya [surat presiden], sehingga itu segera bisa diselesaikan. Karena itu juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan, tanah. Jadi payung hukumnya kalau itu selesai, kita juga lebih cepat," kata Presiden.

Presiden meminta agar tidak hanya didorong RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, melainkan juga peraturan daerah dan surat keputusan (SK) bupati. Presiden akan memerintahkan lagi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar peraturan daerah (perda)segera diurus.

"Kalau sudah ada perda, SK bupati mengenai pengakuan masyarakat adat yang ada di kabupaten itu, yang ada di provinsi itu, memudahkan kita untuk segera memberikan lahan yang memang menjadi hak masyarakat adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Presiden.

Akhir Desember 2016 Presiden sudah menyerahkan SK pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat hukum adat. Selanjutnya, tengah disiapkan 18 SK lagi.

"Kita ingin cepat karena lahannya ada, tapi belum bisa dikeluarkan karena memang aturan regulasinya, yang memang harus ada SK bupati atau ada perda," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper