Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI mengharapkan imigrasi meninjau kewajiban adanya tabungan sebesar Rp25 juta direkening pemohon paspor untuk mencegah tenaga kerja non prosedural.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri memiliki persoalan yang kompleks. Dia mengatakan kebijakan ini justru memberatkan bagi TKI yang berangkat dalam jalur resmi. Pasalnya mereka juga menalangi terlebih dahulu biaya pemberangkatan.
“TKI kita kan juga harus menalangi biaya pemberangkatan. Mulai dari dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lain-lain. Selama ini, pemerintah sudah mematok biayanya sebesar 16 juta. Kalau ditambah dengan simpanan 25 juta, tentu itu angka yang sangat besar," kata Saleh di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia mengatakan sebelum menerapakan peraturan itu, semestinya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai aspek terkait. Pemberangkatan TKI ke luar negeri dinilai memiliki persoalan yang cukup kompleks. Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking.
"Dengan pemberlakuan aturan itu, dikhawatirkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar akan mengalami kesulitan. Apalagi, semua tahu bahwa sebagian besar di antaranya berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. Dengan mewajibkan simpanan 25 juta, tentu itu sulit didapatkan," katanya.
Saleh mengatakan seharusnya pemerintah berfokus pada kewenangannya berupa pembenahan dan pengendalian agen penyalur. Bukan justru membebani TKI. Dia mengatakan dengan penegakan hukum pada agen penyalur maka para tenaga kerja yang berangkat tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil.
Saleh mengatakan, jika pemerintah memaksakan aturan ini dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan instan agar tetap dapat berangkat. Dia mencontohkan dengan mengajukan pinjaman berbunga tinggi atau dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. “Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi. Tetapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke tanah air,” katanya.
Aturan kewajiban memiliki uang di rekening ini merupakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural itu meminta petugas lapangan menerapkan wajib saldo rekening bagi pihak yang dicurigai sebagai calon TKI Illegal.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah memperkuat jajaran personilnya untuk menekan tindakan perdagangan hingga penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dia mengatakan tengah melakukan penyegaran personil di dalam direktorat itu. Bahkan pimpinan satuan ini berasal dari wilayah yang banyak terjadi perdagangan orang. “agar ada beban moral,” katanya.